JAM AKU :)

Senin, 17 November 2014

TRAGEDI RUBUHNYA JEMBATAN TAMAN ISMAIL MARZUKI











Jembatan penghubung Gedung arsip dan Perpustakaan DKI Jakarta di Taman Ismail Marzuki tersebut ambruk. Peristiwa itu menewaskan empat orang dan lima orang lainnya terluka berat, Yang langsung dilahirkan ke rumah sakit PGC Cikini.

Muncul banyak spekulasi tentang penyebab jembatan itu ambru,. menurut sebagian pekerja, tiang beton penyangga tidak kuat untuk menahan beban material jembatan. Namun, ada pula yang mengatakan bahwa tragedi itu dipicu oleh lalu lintas dibawah jembatan. bahkan ada pula yang mengatakan tidak ada penyangga dibawah konstruksi dikarenakan letak penyangga akan berada ditengah jalan raya maka itu tidak dipasan penyangga.

Pada pukul 12:00, tim penolong masih mencari dua orang tewas yang masih berada dipuing-puing matrial jembatan. Sementara itu korban lain yang tewas langsung dibawa kerumah sakit Cipro Mangunkusumo untuk di visum dan otopsi.

Kepala badan Perpustakaan dan Arsip DKI Jakarta Agus Suradika menjelaskan, peristiwa nahas tersebut itu pada pukul 06:00 kemarin. Pada awalnya korban ingin melihat keadaan yang di cor itu sudah kering atau belum namun sayangnya coran yang mereka injak tidak kuat menahan korban diatasnya.

Pasal-Pasal yang terkait pada robohnya jembatan Taman Ismail Marzuki (TIM)

BAB V (PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI)
Pasal 23 ayat (2) yang berisi “penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan konstruksi.”

BAB VI (KEGAGALAN BANGUNAN)
Pasal 25 ayat (1) yang berisi “pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.”


Pasal 26 ayat (1) jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan perencana atau pengawas konstruksi, dan hal terebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka perencana atau pengawas konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi jembatan TIM yang rubuh.

SUMBER: http://megapolitan.kompas.com/read/2014/10/31/12523841/Jembatan.di.Taman.Ismail.Marzuki.Ambruk.4.Orang.Tewas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar