Pengertian Pelapisan Sosial
Kata stratification berasal dari kata
stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin,
pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas
secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya
kelas-kelas tinggi dan kelas-kelasyang lebih rendah dalam masyarakat. Menurut
P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan
suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.
Oleh karena itu, mereka menuntut
gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota
masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi
mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.Pelapisan
sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam
masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman
Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka
dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam
masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan
bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam
kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan
di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah. Pelapisan
sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang
dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok
lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan
oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai
sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
Masyarakat terbentuk dari
individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar
belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari
kelompok-kelompok sosial. Dengan terjadinya kelompok sosial itu maka terbentuklah
suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata. Jika dilihat dari
kenyataan, maka Individu dan Masyarakat adalah Komplementer. dibuktikan bahwa:
a) Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi
pembentukan pribadinya;
b) Individu mempengaruhi
masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan perubahan besar masyarakatnya.
Menurut Pitirim A.Sorokin,
Bahwa “Pelapisan Masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam
kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis)”.
Sedangkan menurut
Theodorson dkk, didalam Dictionary of Sociology, bahwa “Pelapisan Masyarakat
berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanent yang terdapat didalam
sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam pembedaan hak,
pengaruh, dan kekuasaan. Masyarakat yang berstratifikasi sering dilukiskan
sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapisan bawah adalah paling lebar
dan lapisan ini menyempit ke atas.
B.PELAPISAN SOSIAL
CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL
Pembagian
dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi
dasar dari seluruh sistem sosial masyarakat kuno. Seluruh masyarakat memberikan
sikap dan kegiatan yang berbeda kapada kaum laki-laki dan perempuan. Tetapi hal
ini perlu diingat bahwa ketentuan-ketentuan tentang pembagian kedudukan antara
laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian
pekerjaan, semata-mata ditentukan oleh sistem kebudayaan itu sendiri.
Didalam organisasi masyarakat primitif, dimana
belum mengenal tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. HAl ini terwujud
berbagai bentuk sebagai berikut:
1) Adanya kelompok
berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan
kewajiban;
2) Adanya kelompok-kelompok
pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa;
3) adanya pemimpin yang
saling berpengaruh;
4) Adanya orang-orang yang
dikecilkan di luar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum (cutlaw men);
5) Adanya pembagian kerja
di dalam suku itu sendiri;
6) Adanya pembedaan standar
ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.
C. TERJADINYA
PELAPISAN SOSIAL
Terjadinya Pelapisan
Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
– Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai
dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki
lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun
sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan
sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan
dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan
kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
- Terjadi dengan
Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan
sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara
jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada
seseorang.
Didalam sistem organisasi
yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1) Sistem Fungsional, merupakan
pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja
sama dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem Skalar, merupakan
pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal
).
D.PEMBEDAAN SISTEM
PELAPISAN MENURUT SIFATNYA
Menurut sifatnya,
sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi:
1) Sistem pelapisan masyarakat yang
tertutup
Dalam sistem ini,
pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah
tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang
tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah
karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal
sistem kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
-Kasta Brahma : merupakan
kasta tertinggi untuk para golongan pendeta;
-Kasta Ksatria : merupakan
kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua;
-Kasta Waisya : merupakan
kasta dari golongan pedagang;
-Kasta sudra : merupakan
kasta dari golongan rakyat jelata;
-Paria : golongan bagi
mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta,dsb.
E. BEBERAPA TEORI TENTANG
PELAPISAN SOSIAL
Bentuk konkrit daripada
pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan masyarakat
seperti:
1) Masyarakat terdiri dari
Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
2) Masyarakat terdiri dari
tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan
Kelas Bawah (Lower Class).
3) Sementara itu ada pula
sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class),
Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
Para pendapat sarjana
memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang
pelapisan masyarakat. seperti:
- Aristoteles membagi masyarakat
berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
-Prof.Dr.Selo
Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama didalam
masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti
mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang
dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
-Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang
senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
-Gaotano Mosoa,
sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari
masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling
maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah
dan kelas yang diperintah.
-Karl Marx, menjelaskan secara tidak
langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia,
pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki
tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya
memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
5.Cita-cita
kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama
mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya
kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right,
yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya
sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa
perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi
serta universal.
6. pasal-pasal UUD
1945 tentang persamaan hak
Indonesia, sebagai
Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan
dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 2792) UUD 1945
menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
7.4 pokok hak asasi
dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 1945
Secara garis besar
hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan
menjadi : a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28), b) Hak dalam
bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34), c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal
29, 31, 32), d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan
amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai
dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
**) Pasal 28 B 1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah.**) 2) Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan
kekerasan dan diskriminasi. **)
Pasal 28 C 1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia. **) 2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa
dan negaranya.**) Pasal 28 D 1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum. 2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja “) 3) Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 4) Setiap orang
berhak atas status kewarganegaraan. **) Pasal 28 E 1) Setiap orang bebas memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran.
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.**) 2) Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan
hati nuraninya. **) 3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul
dan mengeluarkan pendapat.**) Pasal 28 F Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.**) Pasal 28 G 1) Setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman
kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **) 2) Setiap orang
berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat
martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain. **)
Pasal 28 H 1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak
memperoleh pefayanan kesehatan **) 2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.**) 3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial
yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermanfaat. **) 4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak
milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapapun.**) Pasal 28 I 1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. **) 2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif **) 3) Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.**) 4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.**) 5) Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **) Pasal 28 J 1) Setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.**) 2) Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
8.Dalam masyarakat
tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam
masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum elite
menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi.
Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di
bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
9.Fungsi Elit Dalam
Memegang Strategi
Dalam cara
pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat
di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di
dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran,
dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat
menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama
sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
10.Pengertian Massa
Massa (mass) atau
crowd adalah suatu bentuk kumpulan (collection) individu-individu, dalam
kumpulan tersebut tidak terdapat interaksi dan dalam kumpulan tersebut tidak
terdapat adanya struktur dan pada umumnya massa berjumlah orang banyak dan
berlangsung lama.
A Massa menurut
Gustave Le Bon (yang dapat dipandang sebagai pelopor dari psikologi massa)
bahwa massa itu merupakan suatu kumpulan orang banyak, berjumlah ratusan atau
ribuan, yang berkumpul dan mengadakan hubungan untuk sementara waktu, karena
minat dan kepentingan yang sementara pula. Misal orang yang melihat
pertandingan sepak bola, orang melihat bioskol\p dan lain sebagainya (Lih,
Gerungan 1900).
B. Massa menurut
Mennicke (1948) mempunyai pendapat dan pandangan yang lain shingga ia
membedakan antara massa abstrak dan massa konkrit. Massa abstrak adalah
sekumpulan orang-orang yang didorong oleh adanya pesamaan minat, persamaan
perhatian, persamaan kepentingan, persamaan tujuan, tidak adanya struktur yang
jelas, tidak terorganisir.
Sedangkan yang
dimaksud dengan Massa Konkrit adalah massa yang mempunyai ciri-ciri:
1) Adanya ikatan
batin, ini dikarenakan adanya persamaan kehendak, persamaan tujuan, persamaan
ide, dan sebagainya.
2) Adanya persamaan
norma, ini dikarenakan mereka memiliki peraturan sendiri, kebiasaan sendiri dan
sebagainya.
3) Mempunyai
struktur yang jelas, di dalamnya telah ada pimpinan tertentu.
Antara massa absrak
dan massa konkrit kadang-kadang memiliki hubungan dalam arti bahwa massa abstrak
dapat berkembang atau berubah menjadi konkrit, dan sebaliknya massa konkrit
bisa berubah ke massa abstrak. Tetapi ada kalangan massa abstrak bubar tanpa
adanya bekas. Apa yang dikemukakan oleh Gustave Le Bon dengan massa dapat
disamakan dengan massa abstrak yang dikemukakan oleh Mennicke, massa seperti
ini sifatnya temporer, dalam arti bahwa massa itu dalam waktu yang singkat akan
bubar.
C. Massa menurut
Park dan Burgess (Lih. Lindzey, 1959) membedakan antara massa aktif dan massa
pasif, massa aktif disebut mob, sedangkan massa pasif disebut audience. Dalam
mob telah ada tindakan-tindakan nyata misalnya dimontrasi, perkelahian massal
dan sebagianya. Sedangkan pada tindakan yang nyata, misal orang-orang yang
berkumpul untuk menjadi mob, sebaliknya mob dapat berubah menjadi audience.
k. Ciri-Ciri Massa
1. Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat
kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka
sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang
pembunuhan misalnya malalui pers
2. Massa merupakan
kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu- individu yang
anonym
3. Sedikit
interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya.
studi kasus : menurut saya massa adalah suatu
kelompok yang keanggotaan'a berasal dari semua lapisan masyarakat dari kelas
atas samapai kelas bawah.
sumber:wikipedia.co.id
http://keyrenz.wordpress.com/2009/11/22/pelapisan-sosial-masyarakat/